AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |
Sejarah pertumbuhan Kopertis di mulai bersama terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1/PK/1968 tanggal 17 Februari 1968. Berdasarkan ketentuan berikut dibentuk Koordinator Perguruan Tinggi (KOPERTI) yang mempunyai faedah sebagai aparatur konsultatif bersama Kepala Kantor Perwakilan Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Sehubungan bersama semakin pertambahan pendirian perguruan tinggi lebih-lebih Perguruan Tinggi Swasta, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 079/O/1975 tanggal 17 April 1975 yang membatasi ruang lingkup kerja Koordinator Perguruan Tinggi, lebih-lebih untuk memberikan pelayanan kepada Perguruan Tinggi Swasta maka Koordinator Perguruan Tinggi (KOPERTI) di ganti menjadi Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS) lpo88.
Dalam rangka penyesuaian bersama pertumbuhan di bidang pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Keputusan No. 062/O/1982 dan No. 0135/O/1990 tanggal 15 Maret 1990, perihal Organisasi dan Tata Kerja Koordinator Perguruan Tinggi Swasta yang didalamnya tidak cuman mengatur lapisan organisasi dan tata kerja Kopertis terhitung mempengaruhi Wilayah kerja menjadi 12 Wilayah terdiri berasal dari KOPERTIS Wilayah I Medan, KOPERTIS Wilayah II Palembang, KOPERTIS Wilayah III Jakarta, KOPERTIS Wilayah IV Bandung, KOPERTIS Wilayah V Yogyakarta, KOPERTIS Wilayah VI Semarang, KOPERTIS Wilayah VII Surabaya, KOPERTIS Wilayah VIII Bali, KOPERTIS Wilayah IX Ujung Pandang, KOPERTIS Wilayah X Padang, KOPERTIS Wilayah XI Banjarmasin, dan KOPERTIS Wilayah XII Ambon. Dengan semakin berkembangnya Perguruan Tinggi Swasta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 1 th. 2013 jo No. 42 th. 2013. Organisasi dan Tata Kerja Kopertis ulang mempengaruhi lokasi kerja menjadi 14 Wilayah bersama pertambahan Kopertis Wilayah XIII Aceh dan Kopertis Wilayah XIV Papua. Dengan ada ketentuan ini terhitung lebih dari satu bagian ada yang berubah nama sekaligus mempengaruhi uraian tugas bagian berikut sebab sudah tidak cocok bersama pertumbuhan pendidikan tinggi sekarang. Sesuai ketentuan Meteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomer 15 th. 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, maka th. 2018 Kopertis berubah nama menjadi LLDIKTI yang dipimpin oleh seorang Kepala. LLDIKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
0 Comments
Leave a Reply. |